Not known Facts About balik nama sertifikat rumah
Not known Facts About balik nama sertifikat rumah
Blog Article
KOMPAS.com - Ahli waris yang menerima harta peninggalan berupa tanah perlu segera mengurus balik nama sertifikat hak.
Secara umum, balik nama sertifikat adalah proses pemindahan standing kepemilikan hak atas tanah dan/atau bangunan dari penjual ke pembeli.
detikNews detikEdukasi detikFinance detikInet detikHot detikSport Sepakbola detikOto detikProperti detikTravel detikFood detikHealth Wolipop detikX 20Detik detikFoto detikHikmah detikPop Layanan
Selain itu, penting untuk mengetahui cara menghitung biaya balik nama agar Anda dapat mempersiapkan anggaran.
Apabila penerima warisan tanah hanya satu orang, pendaftaran peralihan hak tanah dilakukan kepada orang tersebut berdasarkan surat tanda bukti sebagai ahli waris. Dan jika penerimanya lebih dari satu orang, peralihan hak dilakukan berdasarkan surat tanda bukti ahli waris dan akta pembagian waris.
Cat kamar hitam putih garis adalah kombinasi dua warna yang menggunakan pola garis sebagai motifnya. Pola garis ini bisa dibuat dengan berbagai variasi, seperti garis vertikal, horizontal, diagonal, atau pola garis yang lebih kompleks.
Disebutkan bahwa pewarisan hak atas tanah wajib didaftarkan dalam rangka memberi perlindungan hukum kepada waris, serta demi ketertiban tata usaha pendaftaran tanah.
Ini dilakukan untuk menghindari permasalahan hukum yang bisa terjadi di kemudian hari, seperti sengketa atau perebutan tanah.
Biaya balik nama sertifikat tanah warisan berbeda-beda, dihitung berdasarkan nilai tanah yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan serta luas tanah.
Setelah mengetahui rincian get more info biaya balik nama sertifikat, kini saatnya kamu mengetahui cara menghitungnya secara keseluruhan.
Tanah hibah adalah sebidang tanah yang dialihkan haknya tanpa melalui proses jual beli atau pewarisan.
Jika menggunakan Notaris, biayanya berkisar Rp4–7 juta atau tergantung negosiasi dan kesepakatan masing-masing pihak.
Proses perlaihan cicilan ini memakan waktu yang cukup lama sehingga biaya jasa Notaris-PPAT yang kamu gunakan bisa mencapai Rp4–seven juta.
Pasal 42 menjelaskan, intinya untuk pendaftaran peralihan hak karena pewarisan pemohon wajib menyerahkan sejumlah dokumen kepada kantor pertanahan.